Layanan

Singgih Dwi Cahyo, S.Farm, Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00-15.30 WIB

Annisa Nurul Anindita, S.Si.

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00-15.30 WIB

Kukuh Bagus Nugroho, S.Farm, Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00-15.30 WIB

Agatha Novita Ika Hayuningtyas, S.Farm, Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00-15.30 WIB

Doris Wahyu Megawati, S.Farm

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00-15.30 WIB

Dyah Ermawati, STP

Layanan Sertifikasi

  • Senin dan Jumat
  • 08.00-15.30 WIB

Murni Ernawati, S.Farm, Apt

Layanan Sertifikasi

  • Senin dan Jumat
  • 08.00-15.30 WIB

Etik Romdiyah, S.Farm, Apt

Layanan Sertifikasi

  • Senin dan Jumat
  • 08.00-15.30 WIB

Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang :

a. Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;

b. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;

c. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:

  1. Sampel dalam rangka pendaftaran;
  2. Penelitian;
  3. Konsumsi sendiri;

d. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;

e. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;

f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;

g. pangan siap saji; dan/atau

h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Dalam penilaian keamanan pangan mengacu kepada semua peraturan yang terkait dengan standar dan persyaratan pangan olahan, yang antara lain mengenai:

1. Pendaftaran Pangan Olahan

2. Kategori Pangan

3. Cemaran Mikrobiologi dan Kimia

4. Bahan Tambahan Pangan

5. Informasi Nilai Gizi

6. Klaim

7. Pelabelan

8. Pangan Steril Komersial

9. Pangan Produk Rekayasa Genetik

10. Pangan Organik

11. Pangan Iradiasi

12. Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus

Peraturan tersebut di atas dapat diakses melalui website https://jdih.pom.go.id/

Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP

Sarana