Singgih Dwi Cahyo, S.Farm, Apt
Layanan Informasi dan Pengaduan
- Senin-Jumat
- 08.00-15.30 WIB
Annisa Nurul Anindita, S.Si.
Layanan Informasi dan Pengaduan
- Senin-Jumat
- 08.00-15.30 WIB
Kukuh Bagus Nugroho, S.Farm, Apt
Layanan Informasi dan Pengaduan
- Senin-Jumat
- 08.00-15.30 WIB
Agatha Novita Ika Hayuningtyas, S.Farm, Apt
Layanan Informasi dan Pengaduan
- Senin-Jumat
- 08.00-15.30 WIB
Doris Wahyu Megawati, S.Farm
Layanan Informasi dan Pengaduan
- Senin-Jumat
- 08.00-15.30 WIB
Dyah Ermawati, STP
Layanan Sertifikasi
- Senin dan Jumat
- 08.00-15.30 WIB
Murni Ernawati, S.Farm, Apt
Layanan Sertifikasi
- Senin dan Jumat
- 08.00-15.30 WIB
Etik Romdiyah, S.Farm, Apt
Layanan Sertifikasi
- Senin dan Jumat
- 08.00-15.30 WIB
- Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Loka POM di Kota Surakarta Tahun 2022
- Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Loka POM di Kota Surakarta Tahun 2023
- Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Balai POM di Surakarta Tahun 2024
- Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Balai POM di Surakarta Tahun 2025
Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang :
a. Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
b. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
c. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
- Sampel dalam rangka pendaftaran;
- Penelitian;
- Konsumsi sendiri;
d. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
e. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
g. pangan siap saji; dan/atau
h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.
Dalam penilaian keamanan pangan mengacu kepada semua peraturan yang terkait dengan standar dan persyaratan pangan olahan, yang antara lain mengenai:
1. Pendaftaran Pangan Olahan
2. Kategori Pangan
3. Cemaran Mikrobiologi dan Kimia
4. Bahan Tambahan Pangan
5. Informasi Nilai Gizi
6. Klaim
7. Pelabelan
8. Pangan Steril Komersial
9. Pangan Produk Rekayasa Genetik
10. Pangan Organik
11. Pangan Iradiasi
12. Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus
Peraturan tersebut di atas dapat diakses melalui website https://jdih.pom.go.id/
Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP