Profil

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada BPOM, Balai POM di Surakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang merupakan satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Diresmikan oleh Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, pada tanggal 20 September 2018 berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM sebagai Loka POM di Kota Surakarta yang kemudian mengalami peningkatan klasifikasi UPT menjadi Balai POM di Surakarta sejak tanggal 24 Oktober 2023. 


Kedudukan Balai POM di Surakarta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. Catchment area Balai POM di Surakarta meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri. Untuk mempermudah dan mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha, Balai POM di Surakarta telah tergabung di tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) yaitu MPP Jenderal Sudirman di Kota Surakarta, MPP Sevaka Bhakti Wijaya di Kabupaten Sukoharjo, dan MPP Askara Bumi Sukowati di Kabupaten Sragen.

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

    1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
    2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
    3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan 
    4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Budaya organisasi Balai POM di Surakarta sama dengan budaya organisasi Badan POM yaitu PIKKIR (Profesional, Integritas, Kredibilitas, Kerja Sama Tim, Inovatif, dan Responsif/Cepat Tanggap):

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas

konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerja Sama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada BPOM, Balai POM di Surakarta sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada catchment area Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiridengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas, Balai POM di Surakarta menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi (KIE) dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

Budaya organisasi Balai POM di Surakarta sama dengan budaya organisasi Badan POM yaitu PIKKIR (Profesional, Integritas, Kredibilitas, Kerja Sama Tim, Inovatif, dan Responsif/Cepat Tanggap):

Profesional

Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

Integritas

konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

Kredibilitas

Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

Kerja Sama Tim

Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

Inovatif

Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

Responsif/Cepat Tanggap

Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil Muhammad Fajar Arifin, S.Farm, Apt

Muhammad Fajar Arifin, S.Farm, Apt lahir di Karanganyar tanggal 5 Desember 1985. Menyelesaikan pendidikan sarjana farmasi tahun 2003 dan profesi apoteker tahun 2007 di Universitas Gadjah Mada. Memulai karir di Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai CPNS pada tahun 2010 dan menjabat sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda di Balai POM di Kupang. Resmi menjabat sebagai Kepala Loka POM di Kota Surakarta pada 8 Desember 2021 dan selanjutnya dilantik menjadi Kepala Balai POM di Surakarta pada 20 Oktober 2023.

Penghargaan yang telah diraih, antara lain:

  1. The Best HR Manager Kategori Unit Kerja Balai POM Terbaik II  Tahun 2024 dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  2. Prestasi Istimewa Peringkat III pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan IX Tahun 2024 dari Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) Ciawi Bogor
Sarana